Senin 10 Nov 2014 16:42 WIB

Canberra Terapkan Denda Bagi Penyimpan Bahan Bangunan di Trotoar

Red:
abc news
abc news

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Pemerintah negara bagian Wilayah Ibu Kota Australia (ACT) mengingatkan kalangan kontraktor untuk membersihkan bahan-bahan bangunan dari area publik di wilayah ini. Jika tidak, mereka akan diancam dikenakan denda.

Pemerintah ACT belakangan ini dibuat pusing dengan ulah para kontraktor yang menyimpan atau membuang sisa bahan bangunan di sembarang di tempat. Misalnya, di sekitar pohon-pohon pelindung di pinggir jalan, di trotoar jalu pejalan kaki, hingga di tanah kosong yang merupakn jalur hijau.

Menurut seorang pejabat ACT Shane Rattenbury, perbuatan para kontraktor itu membuat pemerintah harus mengeluarkan biaya ekstra untuk memperbaiki berbagai kerusakan.

Ia menegaskan, pihaknya akan menerapkan denda bagi para kontraktor yang berbuat demikian. "Nilai aset-aset publik seperti pohon pelindung dan jalur pejalan kaki sudah jelas harus dilindungi," katanya baru-baru ini.

Rattenbury meminta para kontraktor untuk lebih berhati-hati dengan peralatan berat yang mereka gunakan. "Misalnya, ada trotoar yang rusak karena dilewati truk, begitu pula gorong-gorong jalur air," jelasnya.

Jerry Howard dari asosiasi kontraktor setempat mendukung langkah yang diterapkan pemerintah. "Memang ada kontraktor yang taat aturan, namun ada pula kontraktor yang bandel," katanya. "Selalu ada segelintir orang yang tidak mengindahkan aturan."

Howard menjelaskan, sebenarnya kalangan kontraktor bisa meminta izin untuk menggunakan pinggiran jalan untuk menyimpan bahan bangunan, jika memang di lokasi sudah tidak ada tempat lain lagi. "Namun syaratnya, lokasi itu harus dikembalikan seperti keadaan semula," kata Howard.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement