REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Opu Daeng Risaju kemudian tertangkap oleh tentara NICA di Lantoro dan dibawa menuju Watampone dengan cara berjalan kaki sepanjang 40 km. Opu Daeng Risaju lalu ditahan di penjara Bone selama satu bulan tanpa diadili, kemudian dipindahkan ke penjara Sengkan, lalu dipindahkan lagi ke Bajo.
Saat di Bajo, Opu Daeng Risaju mengalami penyiksaan oleh Kepala Distrik Bajo, Ladu Kalapita. Di sana, Opu Daeng Risaju dibawa ke sebuah lapangan dan dipaksa untuk berdiri tegap menghadap matahari.
Kalapita lalu mendekati Opu Daeng Risaju yang kala itu berusia 67 tahun dan meletakkan laras senapannya pada pundak Opu Daeng Risaju. Kalapita kemudian meletuskan senapannya dan mengakibatkan Opu Daeng Risaju jatuh tersungkur di antara kedua kaki Kalapita yang masih berusaha menendangnya.
Setelah penyiksaan itu, Opu Daeng Risaju kembali dimasukkan ke dalam sebuah tempat yang mirip penjara darurat bawah tanah. Akibat penyiksaan yang dilakukan Kalapita ini, Opu Daeng Risaju menjadi tuli seumur hidup. Opu Daeng Risaju kemudian dibebaskan tanpa diadili setelah 11 bulan menjalani tahanan. Opu Daeng Risaju kemudian kembali ke Bua dan menetap di Belopa.
Pada tahun 1949, setelah kedaulatan RI mendapat pengakuan, Opu Daeng Risaju pindah ke Pare-Pare mengikuti anaknya Haji Abdul Kadir Daud. Dalam PSII pun Haji Abdul Kadir Daud tak lagi aktif sejak 1950 dan hanya menjadi sesepuh di organisasi tersebut.
Opu Daeng Risaju wafat di usianya yang ke 84, tepatnya pada 10 Februari 1964. Pemakamannya dilakukan di perkuburan raja-raja Lokkoe di Palopo tanpa ada upacara kehormatan, sebagaimana yang biasanya dilakukan terhadap sosok pahlawan yang wafat.