Senin 10 Nov 2014 11:33 WIB

TKI Pelaut Asal Bali Alami Tarik Menarik Kepentingan

Pelaut. Ilustrasi
Foto: .
Pelaut. Ilustrasi

Oleh: Mutia Ramadhani

 

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Problem ketenagakerjaan di Bali, khususnya TKI pelaut semakin memprihatinkan. Pasalnya, Kementerian Perhubungan beberapa bulan lalu menyatakan TKI pelaut tidak diwajibkan memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

Ini jelas mengancam perlindungan tenaga kerja pelaut asal Bali sebab identitas mereka tidak akan terdata di Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI).

"Tanpa KTKLN, pemerintah akan sulit bergerak dan melacak jika ada persoalan TKI pelaut. Ini akibat tumpang tindih antarsektor, khususnya sektor perhubungan dengan ketenagakerjaan," kata praktisi sekaligus mantan Kepala BP3TKI Denpasar, I Wayan Pageh ketika dihubungi Republika akhir pekan lalu.

Menurut Pageh, aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), termasuk mengenai TKI pelaut merujuk pada International Maritime Organization (IMO). Kemenhub di Indonesia bertugas untuk menjaga kelayakan kapal TKI pelaut yang akan berlayar dan mendidik tenaga kerja yang bekerja di atas kapal laut.

Namun, begitu urusannya terkait dengan perjanjian kerja di laut, maka itu sudah berada di ranah perburuhan, menurut International Labor Organization (ILO) atau Kementerian Tenaga Kerja di Indonesia.

"Makanya, banyak hak-hak TKI pelaut kita yang tak terpenuhi karena adanya saling tarik menarik kepentingan di dalam negeri," ujar Pageh.

KTKLN merupakan gerbang terakhir kelayakan seseorang calon TKI pelaut untuk bisa bekerja di luar negeri. KTKLN juga menjadi satu kewajiban yang harus dipenuhi setiap WNI yang bekerja di luar negeri. Pemerintah perlu mengharmoniskan regulasi dan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI.

Hampir 90 persen TKI formal di Bali merupakan TKI pelaut. Jumlahnya melampaui 14 ribu orang. Penyebaran TKI pelaut ini pun merata di sembilan kabupaten dan kota di Bali, yaitu Denpasar, Badung, Buleleng, Tabanan, Gianyar, Bangli, Karangasem, Klungkung, dan Jembrana.

Mereka bekerja di kapal-kapal pesiar dan kapal-kapal berbendera asing, juga dikenal akan keuletan dan ketekunannya. TKI pelaut asal Bali rata-rata ditempatkan di Amerika Serikat, Spanyol, Italia, Kanada, Polandia, Yunani, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Maldives, Kroasia, Portugal, Hongkong, Malta, Siprus, Jepang, Australia, Taiwan, Denmark, Norwegia, Brasil, dan Cina.

Indonesia, kata Pageh, sudah meratifikasi ILO namun faktanya sering sekali mengabaikan aturan-aturan ILO di bidang ketenagakerjaan. Padahal, apabila pihak pengguna (user) jasaTKI Indonesia, seperti Amerika Serikat melanggar perjanjian kerja, maka pemerintah Indonesia bisa mengajukan keberatan ke ILO dan menjatuhkan sanksi bagi pengguna bersangkutan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement