REPUBLIKA.CO.ID, BEIRUT -- Pemerintah daerah di wilayah Kurdi telah mengeluarkan dekrit untuk memberikan kesetaraan hak bagi perempuan.
Dilansir dari AFP Senin (10/11) keputusan tersebut ditampilkan pada halaman Facebook resmi milik pemerintah Rabu (5/11) lalu. Keputusan itu menyatakan bahwa perempuan dan laki-laki harus berada dalam kesetaraan di semua lapisan baik bidang publik maupun swasta.
Dekrit tersebut disahkan oleh pemimpin kanton Aljazira, Provinsi Hasakeh. Perempuan memiliki hak untuk bekerja yang sama dengan laki-laki, termasuk gaji.
Perempuan hanya boleh menikah diatas 18 tahun. Mereka juga harus mendapatkan persetujuan kedua orang tuanya. Keputusan tersebut juga menetapkan Poligami dilarang.
Perempuan memiliki hak yang sama untuk menjadi saksi di pengadilan dan mereka juga memiliki hak waris secara penuh.