REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konflik yang terjadi di DPR selangkah lagi akan segera berakhir. Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) telah sepakat untuk mengakhiri perseteruan dengan beberapa kesepakatan yang dicapai.
Politikus senior PDI Perjuangan Pramono Anung mengatakan, kedua pihak memahami bahwa pokok atau pangkal persoalan yang terjadi adalah terkait keterwakilan pimpinan di alat kelengkapan dewan (AKD). Maka, baik KIH atau KMP, dua-duanya akan mendapat jatah untuk menjadi pimpinan di setiap AKD yang ada.
Dalam kesepakatan tersebut tidak ada penambahan komisi. Jumlah komisi tetap seperti semula yakni 11 komisi. "Yang ada hanya penambahan pimpinan alat kelengkapan dewan, wakilnya menjadi empat," katanya di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/11).
Pram mengatakan, dari lobi politik yang dilakukan antara perwakilan KIH dan KMP, kesepakatan final akan segera ditandatangani dalam satu sampai dua hari ke depan. Proses penyusunan draft kesepakatan saat ini masih berlangsung.
Proses penyelesaian yang akan dilakukan dengan dua cara. Pertama yakni dengan perubahan tata tertib terkait pemilihan pimpinan dalam AKD dan perubahan UU MD3. Kesepakatan tersebut, kata dia, harus selesai sebelum tanggal 5 Desember 2014 sehingga proses penyelesaian tidak berlarut-larut.
Tahap penyelesaian dari kesepakatan yang dilakukan adalah pembentukan badan legislasi (baleg). Setelah terbentuk, baleg akan mengusulkan prioritas program legislasi nasional (prolegnas). Prioritasnya, kata Pram, adalah revisi UU MD3.
"Kalau kemudian disetujui dalam rapat paripurna revisinya, pimpinan itu langsung dibentuk bersama-sama dan tidak ada lagi yang kemudian merasa ditinggalkan," ujarnya.