Senin 10 Nov 2014 13:20 WIB

Skema Pengiriman TKI Asal Bali Jadi Contoh Terbaik

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Agung Sasongko
Tenaga Kerja Indonesia.
Foto: Antara
Tenaga Kerja Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Provinsi Bali sudah tidak lagi mengizinkan pengiriman TKI ke luar negeri untuk bekerja di sektor informal yang didominasi Penata Laksana Rumah  Tangga (PLRT) atau pembantu rumah tangga (PRT). Bali hanya mengirimkan TKI formal yang sudah dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Perburuhan, yaitu mereka yang bekerja di bidang kepelautan, perhotelan, terapi spa, pertanian, pertambangan, dan jasa.

Praktisi sekaligus mantan Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar, I Wayan Pageh mengatakan TKI formal itu sudah dilindungi UU Perburuhan, UU Kesehatan, dan UU Ketenagakerjaan, sedangkan TKI informal sejauh ini belum dilindungi oleh satu pun produk UU.

"Inilah kesalahan mendasar kita. Pemerintah hendaknya jangan lagi mengirimkan TKI informal sebab Indonesia ini belum memiliki UU PLRT. Bagaimana bisa negara melindungi mereka?" kata Pageh ketika dihubungi Republika akhir pekan lalu.

Indonesia, kata Pageh, sudah meratifikasi aturan International Labor Organization (ILO) yang hanya mengatur dan melindungi TKI formal. TKI informal tidak dilindungi ILO sebab pekerjaannya belum dianggap profesi. Hubungan kerja TKI informal itu parsial, yang bearti mereka berada di rumah majikan selama 24 jam.

Menurut ILO, jam tugas tenaga kerja itu adalah delapan jam. Inilah yang sudah tercantum di UU No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Jika pemerintah ingin melindungi TKI informal yang juga pahlawan devisa ini, kata Pageh, bearti pemerintah harus merevisi UU tersebut.

Belum direvisinya UU tersebut, menurut Pageh menjadi penyebab TKI informal mendapat perlakuan berbeda yang menyebabkan mereka memiliki daya tawar rendah, diperlakukan semena-mena, gaji rendah, hingga perlindungannya kurang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement