REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua SETARA Intitute, Bonar Tigor Nahipospos mengatakan bahwa kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) tidak terlalu penting. Dalam pandangan internasional, agama tidak terlalu dipermasalahkan.
Bonar mengatakan agama itu urusan masing-masing individu dengan Tuhan. "Agama tidak butuh pengakuan dari siapapun, itu adalah keyakinan yang dimiliki oleh diri sendiri," kata Bonar di kantor Kementerian Agama, Jakarta (10/11).
Ia menjelaskan bahwa KTP bagi masyarakat Indonesia sejak merdeka pada 1945 hingga 1967 tidak tertera kolom agama di dalamnya. Tanpa kolom agama, ia menilai tidak akan ada urgensi bagi masyarakat untuk mendapatkan pengakuan terhadap agamanya.
Dalam kesempatan berdiskusi dengan Menteri Agama Lukman hakim saefudin, SETARA Institute menyampaikan pilihan untuk menyelesaikan permasalahan kolom agama. Pertama, kolom agama harus dihapuskan, kedua, jika tidak dihapus, semua agama dan kepercayaan boleh mengisi kolom agama di kartu tanda penduduk.
"Dua pilihan itu kami ajukan kepada Menteri Agama untuk mencari solusi penyelesaian akhir tentang kolom agama," ujar Bonar. Ia menilai bahwa agama dapat dicatat dalam catatan sipil pemerintah tanpa harus tercantum dalam kartu tanda penduduk.