Senin 10 Nov 2014 15:06 WIB

Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Antasari Azhar Digelar

Antasari Azhar
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Antasari Azhar

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sidang perdana gugatan praperadilan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar untuk kasus terbunuhnya direktur utama PT. Putra Rajawali Nasrudin Zulkarnaen digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (10/11). Gugatan tersebut ditujukan kepada Direktur RS Mayapada dan juga Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya (Kapolda Metro Jaya).

Dalam gugatannya, Antasari mempermasalahkan hilangnya baju yang dipakai Nazarudin Zulkarnaen ketika tewas tertembak. Ia mengatakan baju korban merupakan kunci yang bisa mengungkap kasus pembunuhan Nazarudin Zulkarnaen.

Dia mengatakan dahulu ketika sidang, ia meminta agar baju korban dihadirkan. Tetapi saat sidang yang dihadirkan hanya celana korban. Dia menjelaskan dengan menghadirkan baju milik korban kebenaran bisa terungkap.

”Dari baju kita bisa mengetahui korban ditembak jam berapa, bukan matinya jam berapa,” ujar dia.

Ia juga menuturkan saat korban meninggal, RS Mayapada menjadi rujukan setelah korban tertembak. Hal inilah yang menjadi alasan Antasari mengajukan gugatan kepada Direktur RS Mayapada.

“Mereka harusnya tahu baju itu dimana,” ujar dia.

Di sisi lain dia menuturkan Kapolda Metro Jaya juga mesti bertanggung jawab karena institusinyalah yang menyelidiki kasus pembunuhan Nazarudin Zulkarnaen. Dia menyebutkan jangan ada hal yang ditutup-tutupi dalam kasus ini oleh Polda Metro Jaya.

”Kita buka semua untuk membuktikan saya tidak bersalah,” ujar dia.

Persidangan perdana Praperadilan kasus Nazarudin Zulkarnaen tidak dihadiri oleh tergugat satu yaitu Direktur RS Mayapada maupun tergugat dua Kapolda Metro Jaya. Dengan tidak hadirnya para tergugata rencana sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Senin 24 November 2014 Pukul 13.00. Sidang yang seharusnya dilaksanakan pukul 10.15 sempat molor dan baru dilaksanakan pukul 11.30 WIB.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement