REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Isu adanya indikasi kristenisasi pada Car Free Day di Jakarta 2 November lalu menimbulkan beragam tanggapan. Jika terbukti benar, maka menurut Tokoh Muhammadiyah KH. Abdul Halim Sholeh, M. Sc, tindakan tersebut telah menyalahi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Pasal 4 Tahun 1979 menjelaskan bahwa pelaksanaan penyiaran agama tidak dibenarkan jika ditujukan pada orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama lain. Penyiaran agama yang dimaksud ini bisa dalam berbagai bentuk, seperti melakukan bujukan dengan atau tanpa adanya suatu pemberian, penyebaran brosur atau buku-buku, maupun melakukan kunjungan langsung.
Tokoh Muhammadiyah sekaligus Guru Besar Attahiriyah KH. Abdul Halim Sholeh, M. Sc juga menyatakan bahwa tidak dibenarkan jika seseorang mengajak orang yang telah memeluk suatu agama untuk berpindah keyakinan. Jika ada dari kaum Muslim yang belum memiliki keteguhan Iman, sudah seharusnya para Kyai dan tokoh-tokoh keagamaan merangkul mereka. “Kelemahan iman seseorang jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak lain,” Jelas KH. Abdul Halim Sholeh, Senin (10/11).
Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pimpinan MUI, H. M. Luthfie Hakim, S.H., M.H., menjelaskan bahwa memang tidak ada sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap SKB ini, karena ketentuan-ketentuan yang sifatnya sanksi adanya di dalam undang-undang. Akan tetapi, perlu juga diingat bahwa SKB ini dibuat untuk menjadi panduan dalam pergaulan keagamaan.