REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Munculnya video tentang Kristenisasi di Jakarta memunculkan pertanyaan di benak masyarakat, apakah ada aturan yang mengatur tentang tata cara dalam menyebarkan agama. Dalam video buatan Rateka Winner Lee, terlihat ada pembagian biskuit, kalung, dan bacaan tertentu yang menyiratkan seseorang sedang dibait.
Ternyata, mengajak seseorang untuk memeluk agama baru, padahal orang itu sudah memiliki agama merupakan perbuatan yang melanggar aturan. Hal itu mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1979 tentang Tata cara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia.
Dalam Bab III tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyiaran Agama, Pasal 3 berbunyi, " Pelaksanaan penyiaran agama dilakukan dengan semangat kerukunan, tenggang rasa, saling menghargai dan saling menghormati antara sesama umat beragama serta dengan dilandaskan pada penghormatan terhadap hak dan kemerdekaan seseorang untuk memeluk/menganut dengan melakukan ibadat menurut agamanya."
Sementara itu, Pasal 4 berisi, "Pelaksanaan penyiaran agama tidak dibenarkan untuk ditujukan terhadap orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama lain dengan cara: a. Menggunakan bujukan dengan atau tanpa pemberian barang, uang, pakaian, makanan dan atau minuman, pengobatan, obat-obatan dan bentuk-bentuk pemberian apapun lainnya agar orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama yang lain berpindah dan memeluk/menganut agama yang disiarkan tersebut."
"b. Menyebarkan pamflet, majalah, bulletin, buku-buku, dan bentuk-bentuk barang penerbitan cetakan lainnya kepada orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama yang lain. c. Melakukan kunjungan dan rumah ke rumah umat yang telah memeluk/menganut agama yang lain."
Keputusan itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. "Ditetapkan di: Jakarta. Pada tanggal: 2 Januari 1979. Menteri Dalam Negeri H. Amir Mahmud dan Menteri Agama H. Alamsjah Ratu Perwira."