Senin 10 Nov 2014 22:36 WIB

Polresta Medan Tangkap Penyelundup Sabu dalam Buku

Red: Julkifli Marbun
Narkoba
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Satuan Narkoba Polresta Medan menangkap jaringan penyelundupan narkoba berupa sabu-sabu dengan modus menyimpan di dalam buku forto folio berukuran besar.

Kasat Reskrim Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander, Senin (10/11), mengatakan awalnya petugas kepolisian meringkus tersangka YS (33) warga Gang Kemuning, Sei Kera Hilir II, Medan Perjuangan.

Dari tangan tersangka tersebut, menurut dia, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 270 gram.

"Setelah menangkap tersangka YS, kita ketahui bahwa sabu-sabu itu diperoleh dari kawasan Medan Marelan," ujarnya.

Donny menyebutkan, berdasarkan informasi tersebut, pihak berwajib mengamankan seorang lagi sindikat narkoba berinisial SHP (45) warga Jalan AMD Lingkungan 21 Rengas Pulau, Medan Marelan.

Kemudian, aparat keamanan kembali mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba, yakni ASM (28) dan A (35) merupakan warga Jalan AMD Lingkungan 34, Medan Marelan.

"Ketiga tersangka tersebut mengaku bahwa sabu-sabu itu diperoleh dari rekannya berinisial I," kata mantan Kapolsekta Medan Baru Dia menjelaskan, saat ini Satuan Narkoba Polresta Medan berupaya melakukan pengejaran terhadap jaringan pengedar narkoba tersebut.

"Polresta Medan juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 200 gram. Dan jumlah seluruhnya mencapai seberat 470 gram sabu-sabu, dan barang bukti lainnya berupa timbangan elektrik, serta beberapa bong (alat hisap sabu)," kata Donny.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ اِذَا حَضَرَ اَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِيْنَ الْوَصِيَّةِ اثْنٰنِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ اَوْ اٰخَرٰنِ مِنْ غَيْرِكُمْ اِنْ اَنْتُمْ ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَاَصَابَتْكُمْ مُّصِيْبَةُ الْمَوْتِۗ تَحْبِسُوْنَهُمَا مِنْۢ بَعْدِ الصَّلٰوةِ فَيُقْسِمٰنِ بِاللّٰهِ اِنِ ارْتَبْتُمْ لَا نَشْتَرِيْ بِهٖ ثَمَنًا وَّلَوْ كَانَ ذَا قُرْبٰىۙ وَلَا نَكْتُمُ شَهَادَةَ اللّٰهِ اِنَّآ اِذًا لَّمِنَ الْاٰثِمِيْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila salah seorang (di antara) kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan (agama) dengan kamu. Jika kamu dalam perjalanan di bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian, hendaklah kamu tahan kedua saksi itu setelah salat, agar keduanya bersumpah dengan nama Allah jika kamu ragu-ragu, “Demi Allah kami tidak akan mengambil keuntungan dengan sumpah ini, walaupun dia karib kerabat, dan kami tidak menyembunyikan kesaksian Allah; sesungguhnya jika demikian tentu kami termasuk orang-orang yang berdosa.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 106)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement