Selasa 11 Nov 2014 11:06 WIB

Setya Novanto Sebut tak Ada Perubahan Pasal dalam UU MD3

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua DPR RI, Setya Novanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua DPR Setya Novanto menyebut tidak ada perubahan atau revisi dalam UU MD3 terkait kesepakatan damai antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Hasil kesepakatan dirumuskan bersama-sama secara mufakat.

"Tidak ada pasal yang diubah, semua dasarnya kesepakatan bersama antara Pak Pramono (Anung) di KIH dan Idrus Marham serta Pak Hatta di KMP," katanya di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/11).

Setnov mengatakan, nantinya kesepakatan akan ditandatangani oleh seluruh ketua fraksi yang ada di DPR. Dia mengaku, sampai saat ini belum ada penandatangan kesepakatan oleh semua fraksi. Tapi, kata Setnov, hal itu akan dilakukan secepatnya.

Sebelumnya, politikus PDIP Pramono Anung mengatakan, ada beberapa kesepakatan yang dicapai antara KMP dan KIH untuk mengakhiri perseteruan yang terjadi di DPR. Keseakatan itu di antaranya menambah jumlah pimpinan di setiap alat kelengkapan dewan (AKD).

Pramono menjelaskan, untuk menambah jumlah pimpinan di setiap komisi dan badan, akan dilakukan revisi terhadap UU MD3. Selain itu juga akan dilakukan perubahan tata tertib. Semua itu akan diselesaikan sebelum tanggal 5 Desember 2014.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement