REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR, Setya Novanto mengatakan kesepakatan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) tentang penambahan jumlah pimpinan alat kelengkapan dewan (akd) tidak perlu merevisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).
"Tidak pasal yang diubah," kata Novanto kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (11/11).
Novanto mengatakan KIH dan KMP akan segera menandatangani kesepakatan. Namun dia tidak mendetailkan kapan waktunya. "Secepatnya," ujar Novanto.
Penambahan jumlah pimpinan akd dilakukan berdasarkan kesepakatan antara KIH dan KMP. Selanjutnya kesepakatan akan ditandatangani seluruh pimpinan fraksi. "Semua dasarnya kesepakatan bersama antara Pramono (Anung) di KIH dan KMP Idrus (Marham) dan Hatta (Rajasa)," kata Bendahara Umum DPP Partai Golkar ini.