REPUBLIKA.CO.ID, GWANGJU -- Masih ingat kecelakaan kapal feri di Korea Selatan yang menewaskan 300 penumpang? Pengadilan Korea Selatan telah menjatuhkan vonis pada kapten kapal tersebut. Sang kapten harus mendekam di penjara selama 36 tahun.
Dilansir dari //reuters// hukuman yang diterima kapten tersebut masih lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati. Pengadilan juga membebaskan kapten tersebut dari biaya denda pembunuhan.
Selain kapten kapal, Chief Engineer kapal juga divonis bersalah sesuai pasal pembunuhan karena tidak membantu dua rekan awak kapal yang terluka. Akibatnya dia dihukum 30 tahun penjara.
Pengadilan juga memutsukan 13 awak kapal yang masih hidup ditetapkan bersalah karena kelalaian. Mereka dikenai hukuman lima hingga 20 tahun penjara.
Kecelakaan kapal feri pada April lalu diketahui karena kelebihan beban. Hanya 172 dari 476 penumpang dan awak yang dapat diselamatkan, sedangkan 304 penumpang lainnya dipastikan meninggal dunia.