REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakakorlantas Polri, Brigjen Didik Purnomo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (11/11) kemarin. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lima jam sebagai tersangka.
Didik ditahan dalam kasus korupsi pengadaan simulator SIM R2 dan R4 pada Korlantas Polri tahun 2012 lalu. Sekeluarnya dari Gedung KPK, Didik sudah mengenakan rompi oranye bertuliskan 'Tahanan KPK.' Ia langsung masuk ke mobil tahanan KPK setelah selesai menuruni anak tangga lobi kantor KPK.
Seperti diketahui, Didik telah ditetapkan sejak 1 Aguatus 2012 lalu. Selama dua tahun menjadi tersangka ia sudah beberapa kali diperiksa.
Penetapan Didik sebagai tersangka dilakukan bersamaan dengan atasannya kala itu, Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo yang sudah menjadi terpidana. Djoko telah divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan tipikor, Jakarta.
Didik ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait proyek simulator SIM.
Perbuatan itu diduga dilakukan Didik bersama-sama dengan Djoko, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto. Sementara ini, KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi atas penahanannya.