REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan investor asal Jepang J Trust memenuhi syarat sebagai pemegang saham pengendali (PSP) Bank Mutiara.
Dewan Komisioner OJK bidang Perbankan, Nelson Tampubolon, mengatakan Sebagai calon PSP, J Trust sudah memenuhi kriteria. Hasil pengujian oleh OJK juga sudah disampaikan ke Lembaga Penjamin Simpanan sebagai pemegang saham Bank Mutiara saat ini.
Diakuinya, pengujian dan kriteria yang ditetapkan terhadap J Trust sama seperti bank lain. Laporan keuangannya harus prove, perkembangannya baik termasuk pengecekan oleh kantor perwakilan BI di Jepang.
''Kami mengupayakan informasi yang dibutuhkan bisa selengkap mungkin,'' kata Nelson di sela-sela penandatanganan kerja sama OJK dengan DSN dalam pengembangan keuangan syariah, Selasa (11/11).
Batas kepemilikan untuk bank-bank dalam proses penyehatan seperti Bank Mutiara memang tidak terkena aturan batas 40 persen kepemilikan asing. Penyelamatan pun ada batas waktu hingga 21 November ini.
Setelah mengalahkan bank-bank nasional dalam lelang kepemilikan Bank Mutiara, J Trust lolos sebagai pemenang. LPS akan melepaskan 99,6 saham Bank Mutiara dan sisanya kepada investor negeri sakura itu.