Selasa 11 Nov 2014 18:54 WIB

Menteri Susi: Tak Ada Lagi Investasi Asing untuk Penangkapan Ikan

Rep: c85/ Red: Mansyur Faqih
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Foto: Republika/Wihdan H
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses realisasi moratorium perizinan kapal perikanan tangkap terus berlanjut. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan, tidak ada lagi investasi asing untuk penangkapan ikan. 

"Adanya investasi di pengolahan saja. Sifatnya menjadi PMDN (penanaman modal dalam negeri) atau PMA (penanaman modal asing). Jadi produknya ditangkap, diolah, diekspor di Indonesia. Tidak boleh langsung tangkap dan dibawa pergi. Kami ingin hidupkan lagi bisnis cold storage yang bangkrut karena kekurangan raw material," jelas Susi, Selasa (11/11).

Menurut dia, bangkrutnya bisnis cold storage lantaran banyak kapal kapal yang melakukan bongkar muat di tengah laut. Sehingga tidak ada ikan yang dibawa ke daratan dan membuat pelaku bisnis cold storage gulung tikar. 

"Dengan moratorium ini, memungkinkan lagi raw material (ikan) untuk landing di pelabuhan," ujar Susi.