REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ajun Komisaris Besar Idha Endri Prastiono dijatuhi vonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa (11/11). Vonis tersebut terkait kasus perampasan barang bukti mobil Mercedes Benz C 200 milik bandar narkoba bernama Aciu atas kasus yang ditanganinya.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny F Sompie mengatakan dalam proses penyidikan terdakwa sudah sesuai dengan bukti dan fakta yang ada.
"Bahwa tersangka itu bisa dipersangkakan dengan sebuah pasal pidana ternyata itu benar disidang, itu kan yang utama," kata Ronny di Jakarta, Selasa (11/11).
Ronny mengatakan, adanya vonis hukuman tersebut menjadi bukti Polri tidak diskriminatif dalam penegakan hukum. Siapa pun orangnya, lanjutnya, tetap akan diserahkan kepada mekanisme penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana di pengadilan.
"Tidak benar kan itu atasannya mengkriminalisasi anak buah. Dalam hal ini kan Polri proporsional, artinya masyarakat bisa menilai, bahwa ada anggota Polri yang bermasalah," ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus perampasan barang bukti mobil Mercedes Benz C 200 milik bandar narkoba bernama Aciu, Idha Endri Prastiono dijatuhi human delapan tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tidak pidana korupsi.
Kasus tersebut bergulir sewaktu terdakwa menjabat sebagai Kasubdit III Reserse Narkotik Polda Kalbar dengan pangkat AKBP Idha Endri Prastiono.