REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) wilayah Kabupaten Bogor meminta kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi terkait larangan PNS rapat di hotel untuk dikaji ulang.
"PHRI Kabupaten Bogor bersepakat dengan PHRI Jawa Barat menolak kebijakan Menpan-RB tersebut. Kami memohon kepada pemerintah untuk mengkaji dan mengevaluasi kebijakan tersebut," kata Agus Candrabayu dari PHRI Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saat dihubungi Antara, Selasa.
Agus mengatakan, PHRI Kabupaten Bogor telah menggelar pertemuan dengan PHRI Jawa Barat Senin (10/11) lalu di Bandung. Dalam pertemuan tersebut dibahan terkait kebijakan Menpan-RB.
Menurut Agus, kebijakan tersebut sangat memberatkan pihak perhotelan dan akan berdampak pada kelangsungan hotel yang ada di wilayah Bogor.
"Bisnis hotel akan lesu, tingkat hunian akan menurun, jika ini terjadi akan berpengaruh pada pendapatan daerah, selama ini pariwisata menyumbang sekitar 72 miliar untuk APBD," kata Agus.
Menurut Agus, pihaknya mendukung upaya mencegah pemborosan uang negara. Tetapi tidak dengan secara total menghentikan kegiatan di hotel.
Agus mengatakan, ke depan pengusaha hotel menghadapi kenaikan harga BBM dimana para pekerja menuntut kenaikan upah.
"Belum lagi Masyarakat Ekonomi ASEAN, jika kebijakan ini dijalankan akan sangat berdampak luas. Hotel yang tidak mampu akan gulung tikar," katanya.