Rabu 12 Nov 2014 03:31 WIB

Giliran PHRI Bogor Minta Larangan PNS Rapat di Hotel Dikaji Ulang

PNS. Ilustrasi
Foto: Republika/ Tahta Aidila
PNS. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) wilayah Kabupaten Bogor meminta kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi terkait larangan PNS rapat di hotel untuk dikaji ulang.

"PHRI Kabupaten Bogor bersepakat dengan PHRI Jawa Barat menolak kebijakan Menpan-RB tersebut. Kami memohon kepada pemerintah untuk mengkaji dan mengevaluasi kebijakan tersebut," kata Agus Candrabayu dari PHRI Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saat dihubungi Antara, Selasa.

Agus mengatakan, PHRI Kabupaten Bogor telah menggelar pertemuan dengan PHRI Jawa Barat Senin (10/11) lalu di Bandung. Dalam pertemuan tersebut dibahan terkait kebijakan Menpan-RB.

Menurut Agus, kebijakan tersebut sangat memberatkan pihak perhotelan dan akan berdampak pada kelangsungan hotel yang ada di wilayah Bogor.

"Bisnis hotel akan lesu, tingkat hunian akan menurun, jika ini terjadi akan berpengaruh pada pendapatan daerah, selama ini pariwisata menyumbang sekitar 72 miliar untuk APBD," kata Agus.

Menurut Agus, pihaknya mendukung upaya mencegah pemborosan uang negara. Tetapi tidak dengan secara total menghentikan kegiatan di hotel.

Agus mengatakan, ke depan pengusaha hotel menghadapi kenaikan harga BBM dimana para pekerja menuntut kenaikan upah.

"Belum lagi Masyarakat Ekonomi ASEAN, jika kebijakan ini dijalankan akan sangat berdampak luas. Hotel yang tidak mampu akan gulung tikar," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement