Rabu 12 Nov 2014 03:49 WIB

Larangan PNS Rapat di Hotel Diprediksi Pengaruhi PAD

Red: Hazliansyah
PNS. Ilustrasi
Foto: Republika/Tahta Aidila
PNS. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kebijakan pemerintah melarang pegawai negeri sipil (PNS) menggelar acara dan pertemuan di hotel dengan pertimbangan efisiensi anggaran diprediksi dapat mempengaruhi pendapatan asli daerah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

"Jika tidak ada kegiatan di hotel siapa yang akan membayar pajak hotel dan restoran," kata Kepala Dinas Pendapatan Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Selasa.

Dikatakannya, kegiatan-kegiatan baik dari pemerintah daerah maupun pusat pada sejumlah hotel di Kota Mataram sangat mempengarhui pembayaran pajak sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kota Mataram.

Apalagi potensi pajak hotel dan restoran saat ini sangat potensial, bahkan realisasi pajak hotel di hingga akhir Oktober 2014 sudah mencapai Rp 8,5 miliar atau 90 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 9,5 miliar pada tahun 2014.