Rabu 12 Nov 2014 03:49 WIB

Larangan PNS Rapat di Hotel Diprediksi Pengaruhi PAD

PNS. Ilustrasi
Foto: Republika/Tahta Aidila
PNS. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kebijakan pemerintah melarang pegawai negeri sipil (PNS) menggelar acara dan pertemuan di hotel dengan pertimbangan efisiensi anggaran diprediksi dapat mempengaruhi pendapatan asli daerah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

"Jika tidak ada kegiatan di hotel siapa yang akan membayar pajak hotel dan restoran," kata Kepala Dinas Pendapatan Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram, Selasa.

Dikatakannya, kegiatan-kegiatan baik dari pemerintah daerah maupun pusat pada sejumlah hotel di Kota Mataram sangat mempengarhui pembayaran pajak sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kota Mataram.

Apalagi potensi pajak hotel dan restoran saat ini sangat potensial, bahkan realisasi pajak hotel di hingga akhir Oktober 2014 sudah mencapai Rp 8,5 miliar atau 90 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 9,5 miliar pada tahun 2014.

"Begitu juga dengan realisasi pajak restoran yang saat ini mencapai Rp8,5 miliar atau 90 persen dari target sebesar Rp 9,5 miliar," ujarnya.

Ia mengatakan, kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dapat membatasi kunjungan dari luar dan dalam daerah begitu juga kegiatan-kegiatannya.

Sementara Kota Mataram sebagai ibu kota provinsi bertumpu pada sektor jasa sebagai salah satu kota MICE (meeting, incentives, conferencing, dan exhibitions).

"Kebijakan inilah yang menjadi salah satu alasan kenapa PAD Kota Mataram tahun 2015 ditargetkan hanya sebesar Rp 163 miliar lebih, padahal saat ini saja realisasi PAD mencapai Rp159 miliar lebih," katanya.

Dikatakannya, penentuan target PAD Kota Mataram tahun 2015 tersebut sudah dilakukan analisis sebelumnya, dengan mempertimbangan berbagai potensi pajak serta penerapan kebijakan pemerintah yang baru.

Syakirin menambahkan, PAD Kota Mataram pada tahun anggaran 2015 yang direncanakan sebesar Rp163 miliar lebih itu bersumber dari, pajak daerah sebesar Rp 77, 430 miliar, retribusi daerah sebesar Rp 20,636 miliar lebih, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 5,54 miliar, dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 59,995 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement