REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Ahli (TA) Anggota DPR kini berbisa bernafas lega. Setelah sempat tertunda, gaji mereka akan segera dibayarkan. Bahkan disebut akan mengalami kenaikan bagi mereka yang sudah satu periode menjadi TA.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Subagyo mengatakan, dalam Peraturan DPR tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Adminisrasi DPR, TA yang sudah memiliki rekam jejak baik tidak perlu lagi melakukan proses assesment melalui Sekretariat Jenderal DPR. Mereka hanya perlu rekomendasi dari Anggota DPR yang menggunakan jasanya.
"Sekarang kita atur supaya TA tidak kehilangan haknya, bagi yang punya track record bagus tidak perlu assesment lagi," katanya dalam pembahasan Peraturan DPR tentang Pengelolaan tenaga Ahli dan Staf Adminisrasi DPR RI di ruang Baleg Gedung Nusantara I Jakarta, Selasa (11/11).
Firman menjelaskan, selain itu mereka akan mendapat kontrak perpanjangan kerja. Sedangkan mengenai kenaikkan gaji sudah diatur dalam Undang-undang MD3. Namun, terkait kisaran kenaikkan gaji akan dibahas kembali di Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).
"Karena sudah satu periode akan ada kenaikan gaji, sesuai masa jabatan dan pengangkatan. Sekarang bagi yang belum terima gaji, setelah aturan disahkan akan dibayarkan," ujarnya.