REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi MPR Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy belum mau menyerahkan susunan nama fraksi di alat kelengkapan (AKD) dewan kepada kesekjenan DPR. Rencananya, besok paripurna akan digelar untuk mengesahkan nama fraksi dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
Ia mengatakan, kesepakatan antara Pramono Anung yang mewakili KIH dan pimpinan Koalisi Merah Putih (KMP) hanya terkait hal substansial dan prinsip.
Namun menurutnya, jatah sebanyak 21 pimpinan AKD untuk KIH belum jelas secara teknis. Karenanya, untuk memasukkan unsur pimpinan dari KIH tersebut harus mengubah UU MD3.
"Pertanyaannya, bagaimana cara memasukkannya dan kapan waktunya? Ini kan memerlukan tahapan cukup lama untuk memasukkan nama pimpinan," kata Lukman kepada Republika, Rabu (12/11).
Menurutnya, terdapat dua opsi dari KIH. Yaitu melakukan pemilihan ulang pimpinan komisi dan AKD atau melakukan perubahan terhadap UU MD3.
Menurutnya, pengubahan UU MD3 memerlukan koordinasi dengan pemerintah. Selain itu, harus membentuk badan legislatif (baleg) yang akan menetapkan masa sidang untuk mengubah UU MD3.
Karena itu, kata dia, secara teknis harus memasukkan keanggotaan dan membentuk pimpinan baleg. Setelah disepakati, baru kemudian mengadakan sidang untuk mengubah UU MD3.