REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Cina dikabarkan telah memenjarakan 22 orang pemimpin agama yang sebagian besar Muslim di wilayah barat Xinjiang. Penahanan ini karena meningkatnya tindakan kekerasan agama terhadap etnis uighur.
Dari 22 tersangka tersebut ada yang memperoleh julukan 'imam liar'. Mereka diberi hukuman penjara mulai dari lima sampai 16 tahun dengan hukuman umum massal di Xinjiang pada Senin lalu.
"Di antara pemimpin agama yang dipenjarakan adalah mereka yang terus melakukan kegiatan keagamaan, termasuk khotbah, setelah dipecat dari jabatan resmi mereka," tulis media Cina News Service (11/11).
Pemimpin agama lainnya dituduh menghasut kebencian terhadap negara dominan etnis Han China dengan menggunakan supersitution untuk meniadakan hukum Taurat, dan memilih pertengkaran serta memprovokasi masalah.
Xinjiang adalah rumah bagi kelompok minoritas yang sebagian besar Muslim yang dikenal sebagai Uighur.
Cina telah berjanji untuk menindak para pelaku tindakan radikal terhadap agama. Terlebih karena serangkaian serangan kekerasan tahun ini di Xinjiang dan tempat lain.