Rabu 12 Nov 2014 13:33 WIB

Moratorium PNS akan Memperburuk Pelayanan Publik

Rep: C81/ Red: Winda Destiana Putri
Apel pagi PNS di Pemkot Depok.
Apel pagi PNS di Pemkot Depok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Sofian Effendi mengatakan, rencana pemberhentian sementara atau moratorium penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya akan memperburuk pelayanan PNS kepada publik.

Menurutnya, pelayanan publik di Indonesia saat ini masih buruk, sehingga kurangnya PNS ditambah lagi dengan moratorium selama lima tahun akan semakin memengaruhi kualitas pelayanan.

"Pelayanan kita sudah di bawah standar minimal. Melakukan moratorium selama lima tahun, ini nanti akan berdampak pada pelayanan publik yang nanti akan sangat jelek. Jadi sangat besar risikonya " ujar Sofian di Jakarta, Selasa (12/11).

Di negara-negara tetangga yang sudah mulai maju, seperti Singapura, standar pelayanan pegawai negeri sekitar 84 PNS untuk melayani 1000 penduduk. Sementara, untuk standar minimal pelayanan adalah 20 PNS untuk melayani 1000 penduduk.

Namun, kemampuan pelayanan Indonesia saat ini, kata Sofian, masih di bawah standar minimal, yaitu sekitar 19 PNS per 1000 penduduk. "Jadi kalau misalnya dimoratorium selama lima tahun, kita hanya punya 10 PNS per 1000 penduduk. Jadi 1 PNS layani 100 penduduk," ujarnya.

Faktor lainnya yang memengaruhi buruknya kualitas pelayanan di Indonesia, menurut Sofian, yaitu distribusi pegawai negeri yang tidak merata di pusat-pusat pelayanan. Ia mengatakan, saat ini jumlah PNS masih terpusat di kantor kementerian sehingga pelayanan di bawahnya tidak terakomodir dengan efektif.

"Kemudian, mutu pegawai juga memengaruhi. Sejak diangkat sampai pensiun, tidak pernah dilatih, gimana ngarep mutunya tinggi?" ujar dia.

Sofian menilai, sebaiknya pemerintah melakukan moratorium pada konversi tenaga honorer menjadi PNS. Menurut dia, kualitas tenaga honorer tidak setinggi kualitas PNS sehingga perlu dilakukan tes ulang untuk menyamakan standar kualitasnya.

"Kalau mereka mau masuk PNS harus tes PNS dulu, tidak bisa secara otomatis jadi PNS. Konversi otomatis itu yang harus dimoratorium, kecuali kualitas memenuhi ya tidak apa-apa," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement