REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Bali diketahui tengah mendekam di penjara Isuram 8 City of Kazan Tatarstan, Rusia.
Ketiga TKI yang ditahan pemerintah Rusia adalah I Ketut Sukarni dengan nomor paspor A0491163, Yanika Sriwedari dengan nomor paspor A0489558 dan Ni Kadek Yuli Marisa Dewi dengan nomor paspor A1649489.
Selain tiga TKI asal Bali, ada satu TKI lagi yang belum diketahui daerah asalnya, yaitu Jesica Herlina Mila Agnesia Tobo. Dia juga ditahan pemerintah Rusia.
Para TKI itu ditangkap dan ditahan otoritas Rusia sejak 23 September 2014 lalu. Mereka diduga tidak memiliki dokumen resmi untuk bekerja di Rusia.
Menanggapi kasus di atas, Ketua Umum Organisasi Kesejahteraan Rakyat (Orkestra) Poempida Hidayatulloh mengatakan perlunya penguatan sektor pengawasan dan sosialisasi dalam pengiriman TKI berdokumen harus semakin gencar digalakkan.
“Intinya penguatan sektor pengawasan dan sosialisasi, agar masalah seperti di atas dapat diminimalisasi,” ujar Poempida saat dimintai keterangan di Jakarta, Rabu 912/11/2014).
Poempida yang juga mantan Wakil Ketua Timwas TKI DPR ini juga menegaskan lobby bilateral harus semakin diperkuat agar terjadi kerja sama bilateral dengan negara tujuan pengiriman TKI berbasis “bilateral agreement” yang selaras dengan UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI.
“Sekali lagi, perdagangan manusia harus diperangi secara global. Tidak bisa hanya dari sisi kepentingan RI saja,” tukasnya.