Rabu 12 Nov 2014 14:16 WIB

Dituduh Membunuh, Wanita India Dilucuti dan Diarak Keliling Kampung

Rep: C16/ Red: Julkifli Marbun
Pencuri, ilustrasi
Pencuri, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, RAJSAMAND -- Seorang wanita usia 40 tahun diarak keliling kampung di India Utara menggunakan keledai dengan kondisi setengah telanjang.

Menurut keterangan polisi setempat seperti yang dilansir Al Arabiya Senin (10/11), Wanita itu mendapat hukuman dari masyarakat kampung atas tuduhan membunuh keponakannya sendiri.

"Mereka memotong rambutnya, menghitamkan wajahnya dan dilicuti pakaiannya, dia di hukum hanya karena dicurigai membunuh oleh para Khap Panchayat (dewan kampung)" kata petugas kepolisian tersebut.

Polisi tersebut menjelaskan sebanyak 39 orang warga Rajsamand ditangkap atas insiden yang menimpa wanita paruh baya itu pada sabtu malam lalu. Ia menambahkan saat ini wanita tersebut sedang dirawat oleh anggota keluarganya.

Dilansir Al Arabiya, tindakan inkonstitusi seperti ini biasa terjadi di wilayah pedesaan India khususnya di bagian utara. Hukuman seperti ini biasa dikenal dengan sebutan "Hukuman Ala Taliban". Aktivis perempuan menilai tindakan tersebut ilegal dan regresif.

Sebelumnya pada September lalu, 13 orang dipenjara di Benggala Barat karena memperkosa seorang wanita berusia 20 tahun yang dituduh oleh Khap Panchayat telah menodai kehormatan desanya. Oleh dewan kampung, wanita tersebut telah melanggar aturan karena memiliki hubungan dengan seorang pria dari komunitas yang berbeda dengan mereka.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement