Rabu 12 Nov 2014 14:22 WIB

PN Yogyakarta Gelar Sidang Perdana Florence

Florence alias Flo meminta maaf pada pada masyarakat atas ocehanya di twiter yang menyinggung masyarakat di ruang debat 3 Fakultas Hukum UGM, Selasa (2/9).(foto: Nico Mkurnia Jati)
Florence alias Flo meminta maaf pada pada masyarakat atas ocehanya di twiter yang menyinggung masyarakat di ruang debat 3 Fakultas Hukum UGM, Selasa (2/9).(foto: Nico Mkurnia Jati)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pengadilan Negeri Yogyakarta menggelar sidang perdana kasus penghinaan warga Yogyakarta melalui media sosial dengan terdakwa Florence Sihombing, Rabu (12/11).

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Sukanta tersebut, Florence (25), yang merupakan mahasiswi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) tidak didampingi penasihat hukum.

Jaksa Penuntut Umum, R.R Rahayu dalam surat dakwaan yang dibacakan menyatakan bahwa perbuatan Florence telah terbukti melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No 11 tahun 2008.

Dakwaan tersebut, kata dia, didasarkan pada pernyataan yang ditulis oleh Florence berbunyi "Jogja miskin, tolol, tidak berbudaya, teman-teman Bandung, Jakarta jangan mau tinggal di Jogja".

Kalimat tersebut, kata dia, jelas menyebut nama kota dalam suatu wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang identik dengan suku Jawa Yogyakarta. Dari kalimat tersebut, timbul penilaian adanya penyebaran informasi rasa kebencian terhadap Yogyakarta dan diikuti imbauan agar tidak tinggal di Yogyakarta.

"Hal itu menumbulkan reaksi spontan baik secara pribadi, maupun warga suku Jawa secara umum," kata dia.

Sementara itu, menanggapi dakwaan tersebut Florence meminta majelis hakim memberi kesempatan mencari penasihat hukum terlebih dahulu. Ia meminta waktu dua minggu, namun majelis hakim, hanya memberi waktu penundaan satu minggu.

Sidang tersebut selanjutnya ditunda hingga Rabu (19/11) dengan agenda pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum dari terdakwa.

Dalam menjalani persidangan tersebut, Florence tidak ditahan. Namun, Ketua Majelis Hakim mengingatkan agar ia tidak menyalahgunakan kelonggaran yang diberikan.

"Anda tidak ditahan. Tapi kami meminta jangan disalahgunakan, jangan sampai tidak hadir dipersidangan tanpa alasan yang jelas, karena akan menimbulakn konsekuensi yuridis di kemudian hari," kata dia.

Seperti diberitakan, Florence dilaporkan oleh sejumlah LSM di Yogyakarta setelah statusnya di media sosial Path dinilai menghina warga Yogyakarta.

Mahasiswi pascasarjana Ilmu Kenotariatan UGM ini sebelumnya sempat ditahan di Ditreskrimsus Polda DIY selama dua hari.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement