REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Front Pembela Islam (FPI) melaporkan Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu (12/11). Ia dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan.
"Dia membuat statement yang sangat memojokan FPI," kata kuasa hukum FPI Sugito Atmo Pawiro di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/11).
Ia menuturkan, Ahok selalu mengeluarkan kata-kata yang dimuat oleh media yang dianggapnya memojokan dan mencemarkan nama baik FPI.
Tak hanya itu, menurut Sugito, Ahok telah menyalahgunakan kekuasaan dan wewenangnya sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta lantaran ingin membubarkan FPI.
Misalnya, kata dia, Ahok mengirimkan surat ke kemendagri dan kemenkumham ihwal permintaan pembubaran FPI. "Ada urusan apa?" ujar dia menyoal laporan Ahok ke dua kementerian itu.
Sugito menambahkan, laporan Ahok ke dua kementerian itu karena adanya aksi unjuk rasa FPI Senin (10/10). "Dia stressing point-nya pada demo yang kemarin tanggal 10 November," katanya.
Padahal, kata dia, aksi unjuk rasa itu dilakukan oleh Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ) yang di dalamnya ada FPI.
GMJ melakukan Aksi Sejuta Umat Lengserkan Ahok di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/11). Aksi itu dikordinatori oleh Endang S.
Tidak hanya FPI, dalam aksi GMJ itu terdapat beberapa organisasi masyarakat yang tergabung.