REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, daerah tak bisa begitu saja mengajukan permintaan otonomi khusus (otsus). Otsus diajukan atas dasar kajian mendalam yang melibatkan pemerintah pusat, daerah, DPR, DPRD, dan perwakilan masyarakat.
"Gak bisa, dong (tiba-tiba mengajukan otsus), harus dikaji dulu, dong. Dikaji sama-sama, dengan DPR juga," kata Tjahjo di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (12/11).
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tidore, Maluku Utara serta anggota DPD asal Bali menyatakan akan memperjuangkan otsus untuk daerah masing-masing. Namun, Tjahjo mengatakan, belum mendengar usulan tersebut.
Anggota DPD dari Bali mengatakan akan mengusulkan status otsus melalui perubahan UU Nomor 4/1958 tentang Pemprov Bali yang masih tergabung dengan NTB dan NTT. "Kami ingin menyerap aspirasi masyarakat agar nantinya Bali memiliki undang-undang sendiri," kata anggota DPD I Gusti Arya Wedakarna, kemarin.
Wedakarna mengatakan, pembahasan UU Otsus Bali kembali terbuka. Lantaran disetujuinya penambahan RUU oleh DPR tentang pemerintahan otsus bagi provinsi di tanah Papua. RUU Otsus Bali, menurutnya, akan diusulkan dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2014.
Usulan otsus juga datang dari Tidore. Pemkot Tidore Kepulauan bersama Kesultanan Tidore, Maluku Utara, akan memperjuangkan agar Tidore Kepulauan menjadi daerah otonomi khusus.
Pemerintah setempat sedang mengumpulkan bahan pendukung agar pemerintah pusat mau memberikan otonomi khusus untuk Tidore.
Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Hamid Muhammad mengatakan, pada masa lampau Tidore memiliki peran strategis. Baik dalam mengusir penjajah, mau pun pembentukan NKRI.
"Peran Tidore dalam upaya mengusir kolonial, di antaranya, dapat dibuktikan dari kegigihan Sultan Tidore, seperti Sultan Nuku dalam mengusir Spanyol dan Protugis yang kemudian membawa Sultan Nuku sebagai salah seorang pahlawan nasional," kata Hamid.