REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta senilai Rp 1,5 triliun yang menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono.
"Hari ini tim jaksa penyidik kasus Transjakarta melakukan pengeledahan ke rumah tersangka Komplek Liga Mas Blok F Nomor 6 RT 08 RW 04 Kelurahan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tonny T Spontana, Rabu (12/11).
Setidaknya, ada tiga lokasi penggeledahan. Lokasi lainnya di sebuah rumah di Jalan Wijaya IX Nomor 14 RT 01 RW 04, Melawai, Kebayoran Baru, Jaksel. Setelah itu, penggeledahan dilakukan ke rumah tersangka lainnya di Cipinang Elok 1 Blok N RT 05 RW 10 Cipinang, Jakarta Timur.
Udar Pristono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan dan peremajaan bus Transjakarta Tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun. Ia dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejagung sejak Rabu (17/9) lalu.
Selain Udar, jaksa juga menjebloskan tersangka Prawoto, mantan Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT yang menjadi konsultan pengadaan bus. Serta Pejabat Pembuat Komitmen Drajat Adhyaksa dan Ketua Panitia Pengadaan Barang Setyo Tuhu. Keduanya ditahan pada 12 Mei 2014.
Sedangkan, tiga tersangka lain dari pihak swasta masih belum dilakukan penahanan. Mereka adalah tersangka Budi Susanto (BS), merupakan Direktur Utama (Dirut) PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang, Agus Sudiarso (AS) selaku Dirut PT Ifani Dewi, dan Chen Chong Kyeon (CCK) selaku Dirut PT Korindo Motors.
Udar pun diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi bus gandeng Transjakarta tahun 2012 senilai Rp 150 miliar.