Rabu 12 Nov 2014 15:48 WIB

PGN dan PLN Batam Jalin Kerja Sama Pemanfaatan Gas Bumi

Rep: c16/ Red: Maman Sudiaman
Dirut Bright PLN Batam, Dadan Kurniadipura (kiri) dan Direktur Pengusahaan PGN Jobi Triananda Hasjim berbincang seusai penandatangan (MoU) tentang Pemanfaatan dan Penyediaan Gas Bumi di Kantor PLN Batam, Rabu (12/11).
Foto: dok PGN
Dirut Bright PLN Batam, Dadan Kurniadipura (kiri) dan Direktur Pengusahaan PGN Jobi Triananda Hasjim berbincang seusai penandatangan (MoU) tentang Pemanfaatan dan Penyediaan Gas Bumi di Kantor PLN Batam, Rabu (12/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Batam hari ini menandatangani Nota Kesepahaman (MOU) tentang Pemanfaatan dan Penyediaan Gas Bumi di Kantor PLN Batam.

MOU tersebut ditandatangani oleh Direktur Pengusahaan PGN Jobi Triananda Hasjim dan Direktur Utama Bright PLN Batam, Dadan Kurniadipura.

Direktur Pengusahaan PGN, Jobi Triananda Hasjim menyatakan, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki tugas untuk menyalurkan gas bumi, PGN berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam percepatan konversi bahan bakar minyak (BBM) ke bahan bakar gas (BBG).

“PGN bersama-sama dengan PLN Batam akan terus melakukan upaya untuk mendukung upaya pemerintah dalam percepatan konversi BBM ke BBG untuk pembangkit listrik PLN Batam ini,” kata Jobi Triananda dalam siaran persnya, Rabu (12/11).

Ia menambahkan, PGN menyediakan kebutuhan gas bumi  bagi pembangkit listrik PLN Batam. Selain itu PGN juga membangun dan mengembangkan infrastruktur gas bumi dan fasilitas pendukungnya untuk menyalurkan gas bumi ke pembangkit PLN Batam.

“Kami juga bekerjasama dalam bidang yang lebih luas yang terkait dengan kegiatan usaha dari anak usaha dan atau afiliasi dari kedua pihak,” kata Jobi.

 

PGN adalah BUMN Gas yang dibentuk oleh Pemerintah RI dengan tujuan untuk membangun ekonomi nasional dengan mengutamakan kebutuhan rakyat menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spiritual, sebagaimana dinyatakan dalam dasar hukum dilahirkannya PGN sesuai Pepres No. 19 tahun 1965.

 

Sebagai upaya peningkatan transparansi dan kemudahan mendapatkan dana untuk pengembangan infrastruktur gas, pada tahun 2003 Pemerintah atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengambil langkah untuk menjadikan PGN sebagai perusahaan terbuka. Saat ini Perseroan merupakan BUMN publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), di mana kepemilihan saham PGN sebesar 56,96% dimiliki oleh Pemerintah RI dan sekitar 43,04% dikuasai publik.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement