REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya memerkirakan pertumbuhan kendaraan setiap tahunnya mencapai 11- 12 persen sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan bila tidak disertai kebijakan ketat pemerintah dan jajaran terkait.
"Sepeda motor setiap harinya 3.000 hingga 4.000 unit. Sementara mobil hanya 1.000 unit," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Selasa (11/11).
Kombes Rikwanto menambahkan pertumbuhan kendaraan yang mencapai 12 persen per tahun tersebut tidak diikuti dengan pertumbuhan jalan yang seimbang karena hanya 0,1 persen setiap tahunnya.
Akibat yang dapat dirasakan pengguna jalan ketika pertumbuhan kendaraan tidak disertai pertumbuhan jalan adalah kendaraan tidak dapat bergerak dan lalu lintas semerawut.
"Solusinya adalah Pemerintah Provinsi DKI harus membuat peraturan ekstrim yang dimulai dari jalur tertentu secara bertahap. Kemudian melakukan sosialisasi sebelum penerapannya dengan melibatkan Polda Metro Jaya, pemerintah daerah dan pihak terkait," katanya.
Rikwanto memperkirakan ketika terjadi kemacetan lalu lintas, maka separuh dari bahan bakar hasil subsidi pemerintah habis terbuang percuma.
Bahkan, kata dia, dampak lainnya adalah menurunnya kualitas udara karena masih menggunakan bahan bakar fosil, bukan bahan bakar gas yang lebih ramah lingkungan.
Dari data rencana uji coba pembatasan lalu lintas sepeda motor di jalan Merdeka Barat hingga Bundaran Hotel Indonesia (Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Dinas Perhubungan dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya) jumlah kendaraan di wilayah Polda Metro tahun 2013 sebanyak 16,04 juta.
Sebanyak 11,93 juta unit atau setara dengan 74,35 persen adalah sepeda motor dan kendaraan pribadi hanya sekitar 3 juta unit atau 19 persen.