REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jendral DPP PDIP, Achmad Basarah menegaskan permintaan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) merevisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) dan Tata Tertib DPR bukan semata-mata tentang pembagian jatah pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD).
Basarah mengatakan, revisi mesti dilakukan karena adanya sejumlah pasal yang tidak mencerminkan semangat penguatan sistem presidensiil. "Polemik KIH dan KMP bukan semata soal kursi pimpinan," katanya saat dihubungi Republika, Rabu (12/11).
Ada dua pasal di UU MD3 yang menurut KIH bertentangan dengan semangat sistem presidensiil Pasal 74 dan Pasal 98 ayat 5,6,7. Dua pasal tersebut pejabat pemerintah menjalankan keputusan rapat komisi maupun AKD lain. Jika tidak maka anggota dewan bisa mengajukan hak interplasi, tanya, bahkan permohonan ke presiden mengganti pejabat tersebut.
"Aturan itu seolah-olah DPR mendikte pemerintah. Buat apa islah kalau DPR posisinya tidak equal dengan pemerintah," ujarnya.
Ia melanjutkan keberadaan dua pasal tersebut membuat KIH khawatir. Sebab menurutnya bukan tidak mungkin KMP sebagai kekuatan mayoritas mendominasi keputusan-keputusan rapat. Basarah meminta KMP menghapus pasal-pasal yang bersifat parlementer tersebut.
"Ketika KMP lebih banyak maka keputusannya lebih condong ke KMP," tegasnya
KIH tidak mau gegabah membangun kesepakatan damai dengan KMP. Basarah mengatakan KIH baru akan mengajukan nama-nama anggota komisi begitu pengubahan Pasal 74 dan 98 dilakukan. Untuk itu, KIH baru akan menyerahkan nama anggota di Badan Legislasi (baleg) agar revisi undang-undang bisa lebih dulu dilakukan.
"Baleg dulu selesaikan. Komisi-komisi lain dinyatakan status quo dulu," ujar Basarah.
Ketua Fraksi PDIP MPR ini mengatakan KIH juga ingin kesepakatan dengan KMP dibuat secara tertulis. Basarah mengatakan juru runding KIH, Pramono Anung menyatakan Hatta Rajasa akan menyampaikan usul-usul KIH ke Prabowo Subianto, Aburizal Bakrie, Susilo Bambang Yudhoyono.
"Itu harus dituangkan dalam kesepakatan islah secara hitam putih," katanya.