REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Didik Poernomo Senin (11/11) sore. Didik ditahan setelah dua tahun ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi Simulator SIM.
Terkait hal tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berlangsung.
"Polri menghormati proses hukum oleh KPK. Tugas KPK menuntaskan kasus itu, sepenuhnya kewenangan KPK," kata Boy, Rabu (12/11).
Meski begitu, Boy mengatakan, Polri akan tetap menyediakan bantuan hukum kepada anggotanya tersebut.
"Bantuan hukum terhadap Brigjen Didik tetap diberikan," ujarnya.
Saat ini, Polri masih menunggu keputusan sidang pengadilan di tingkat pertama (tipikor) sampai sidang putusan akhir di Mahkamah Agung, untuk menggelar sidang kode etik internal Polri. Sidang kode etik tersebut untuk memutuskan Didik diberhentikan secara hormat atau tidak.
Didik ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 1 Agustus 2012 lalu. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek Simulator SIM roda dua dan empat tahun 2011 yang merupakan pengembangan kasus Irjen Pol Djoko Susilo yang telah lebih dulu menjadi tersangka.