REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Parlemen Prancis memutuskan menerima usul partai Sosialis agar mengakui Palestina sebagai negara. Meski demikian, apa yang diputuskan parlemen ini serupa dengan apa yang diputuskan Swedia atau Inggris, sifatnya tidak mengikat.
"Rancangan usul menyatakan majelis rendah mengajak pemerintah Prancis mengakui negara Palestina. Yang pasti, Prancis akan mengakui negara Palestina," kata Menteri Luar Negeri Prancis, Laurent Fabius, seperti dilansir AFP, Kamis (13/11).
"Pertanyaannya, kapan dan bagaimana. Karena, pengakuan ini akan berguna memecahkan kemelut di parlemen," ucapnya.
Sebelumnya, parlemen Inggris pada 13 Oktober silam memberi suara mutlak yang mendukung mosi tidak mengikat pengakuan negara Palestina. Demikian pula dengan Swedia.
"Pejabat Palestina memperkirakan 134 negara mengakui Palestina sebagai negara, meskipun jumlah itu masih dipertanyakan dan ada beberapa pengakuan dari negara pecahan Uni Soviet yang kini menjadi anggota Uni Eropa," kata Kepala Kebijakan Luar Negeri Eropa Federica Mogherini.
Di saat bersamaan, Palestina dan Israel kembali terlibat konflik. Ini merupakan dampak dari provokasi Israel di Masjid Al-Aqsha.