REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN — Wacana pengosongan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih menuai pro dan kontra. Meskipun Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah wacana pengkosongan kolom agama di KTP.
Camat Pakem, Sleman Yogyakarta Subagyo mengatakan, sebelum dijadikan kebijakan oleh pemerintah pusat terlebih dahulu dampaknya harus dikaji. Menurutnya, pengosongan kolom agama secara adminidrasi juga mempersulit.
Selain itu, kata Subagyo, di dalam sila pertama pancasila disebutkan Berketuhanan yang Maha Esa. Karenanya, lanjut Subagyo, tidak tercantumnya status agama di KTP merupakan pelanggaran terhadap sila pancasila. “Tapi saya ikut saja kebijakannya seperti apa,” ujar Subagyo, Rabu (12/11).
Menurut Subagyo, pengkosongan tersebut juga membutuhkan perubahan data kependudukan. Oleh karena itu, kata Subagyo, sosialisasi perlu dilakukan agar tidak muncul persepsi yang salah mengenai wacana kebijakakan tersebut.
Tina Hastuti, camat Berbah, Sleman, Yogyakarta mengaku hal tersebut bukan menjadi masalah serius. Menurutnya, tergantung cara menyikapi dari kebijakan tersebut. Tina juga tidak banyak memberikan komentar terkait wacana tersebut.
“Saya ikut saja nanti seperti apa,” katanya, Rabu (12/11).
Sementara itu, Camat Depok, Sleman, Yogyakarta, Budiharjo mengaku tidak setuju jika seseorang yang sudah menganut enam agama yang disahkan di Indonesia kolom agama di KTP dikosongkan.
Menurut Budiharjo, mengenai maksud mengakomodir penganut kepercayaan di Indonesia harus dikembalikan ke peraturan yang sudah ada. Meskipun penganut kepercayaan boleh mengkosongkan kolom agama di KTP, Budiharjo mengakui mengalami masalah dalam mengecek kebenarannya.
“benar gak dia agamanya ini atau gak beragama,” katanya, Rabu (12/11)
Kepala Dinas Kementerian Agama (Kemenag) Sleman, Muhammad Lutfi Hamid ketika dihubungi wartawan, Rabu (12/11) tidak bisa memberikan komentar banyak. Lutif mengatakan, tidak ingin situasi menjadi rumit.
Sebelumnya, Tjahjo Kumolo membantah akan mengkosongkan kolom agama di KTP. Menurutnya, kebijakan pengkosongan kolom agama di KTP diberlakukan terhadap seseorang yang menganut kepercayaan diluar enam agama yang diakui.