Kamis 13 Nov 2014 10:44 WIB

Akbar Tanjung: Kolom Agama Diisi Saja

Akbar Tanjung
Akbar Tanjung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi Partai Golkar Akbar Tandjung memandang sebaiknya seluruh masyarakat mengisi kolom agama di dalam kartu tanda penduduk sesuai dengan agama yang diyakininya.

"Kalau ada yang diketik (diisi) dan ada yang dikosongkan kan tidak bagus. Makanya diketik saja semuanya," kata Akbar Tandjung di Jakarta, Rabu (12/11) malam.

Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri menyatakan mempersilahkan warga yang memiliki kepercayaan diluar agama yang diakui pemerintah untuk mengosongkan kolom agama di kartu tanda penduduk.

Akbar mengatakan secara konstitusi negara Indonesia berketuhanan, sehingga terdapat kolom agama dalam kartu tanda penduduk. "Orang Indonesia kan beragama, secara konstitusi negara kita berketuhanan, dan diwujudkan dalam kolom agama. Walau kita tahu masyarakat ada yang berkepercayaan, mereka juga warga negara kita," ujar Akbar.

Dia mengatakan selama ini orang-orang penganut kepercayaan tertentu umumnya tetap mengisi kolom agama di kartu tanda penduduknya. "Teman-teman saya memiliki kepercayaan Pangestu, tapi di KTP dia tetap Islam," kata dia.

Sementara itu politisi Golkar Agun Gunandjar Sudarsa menilai pengisian atau pengosongan kolom agama di kartu tanda penduduk sebaiknya tidak dijadikan pro dan kontra.

Yang terpenting menurut dia, negara bisa memberikan jaminan perlindungan kepada seluruh umat dalam menjalankan syariat agama.

"Jadi kalau orang mau mencantumkan agamanya Islam, Kristen dan lain-lain harus dilindungi," kata dia.

Terkait secara faktual ada warga yang belum menganut agama tertentu, menurut Agun, hal itu kewajiban pemerintah menyosialisasikan dan mengedukasi bahwa negara ini berketuhanan yang maha esa.

"Di banten ada kepercayaan Sunda Wiwitan, silahkan tulis jangan ditolak walau secara faktual mereka menggunakan cara-cara islam dalam syariatnya. Masa tidak boleh," kata dia.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement