Kamis 13 Nov 2014 13:41 WIB
Wamil Singapura

Panglima TNI Tegaskan Singapura Hati-Hati Rekrut WNI

Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Panglima TNI Jenderal Moeldoko menegaskan kepada pemerintah Singapura agar berhati-hati merekrut Warga Negara Indonesia (WNI) untuk ikut wajib militer tentara Singapura.

"Saya waktu berkomunikasi dengan Pangab Singapura melalui telepon, saya katakan agar 'hati-hati'. Kamu harus lakukan evaluasi dengan baik karena tidak menutup kemungkinan hal seperti ini bisa terulang lagi tahun depan, kalau itu yang terjadi kita akan lakukan langkah-langkah yang lebih keras," tegas Moeldoko menanggapi adanya dua WNI yang diketahui terdaftar sebagai wamil tentara Singapura, di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Rabu.

Menurut Moeldoko, kedua WNI itu sempat ditahan karena ketahuan ikut Wamil Singapore Army Forces (SAF). Tapi kemudian Panglima Militer Singapura Letjen Meng menelepon dirinya.

"Ada atensi telepon dari Pangab Singapura, teman saya Letjen Meng memohon ke Panglima TNI supaya 'dua prajurit saya' dilepaskan, kan bisa nggak enak, begitu kita lepaskan," ungkap Moeldoko.

Ia mengatakan, sebelumnya dilakukan proses diplomatik. Kedua WNI itu berstatus "permanent resident" Singapura. Mereka ikut Wamil Singapura dan berlatih bersama di Magelang.

"Akhirnya kita lakukan langkah-langkah diplomatis. Kita punya forum Pangab se-ASEAN di situ kita bisa komunikasikan, biasanya langsung kita telepon," ujar Panglima TNI.

Seperti diketahui dalam latihan perang Indopura antara TNI dengan Singapura, ditemukan adanya dua WNI yang ikut sebagai wamil tentara Singapura. Temuan ini menimbulkan protes dari pemerintah Indonesia karena ada warga negaranya yang ikut dalam tentara Singapura.

Kedua orang ini oleh pemerintah langsung di deportasi ke Singapura karena keterlibatan mereka sebagai wamil secara otomatis statusnya sebagai WNI telah hilang. Namun, untuk proses selanjutnya, kasus tersebut diserahkan ke Kemenkumham untuk ditindaklanjuti keputusannya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement