REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
"Pak menteri juga tadi menyampaikan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), formulirnya lengkap sehingga kami berikan tanda terima LHKPN," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis (13/11).
Bambang adalah menteri ketujuh Kabinet Kerja yang melaporkan LHKPN ke KPK setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, Menteri Kesehatan Nila Djowita Moeloek dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.
Namun Bambang enggan mengungkapkan harta kekayaannya.
"Nanti saja, KPK kan harus melakuan verifikasi dulu, nanti akan disampaikan di tambahan lembaran negara sebagai berita untuk publik. nanti kalian juga tahu," kata Bambang di gedung KPK.
Bambang Brodjonegoro terakhir menyerahkan LHKPN pada 15 April 2011 saat menjabat sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal dengan total harta kekayaan senilai Rp6,26 miliar dan 13.776 dolar AS.
Harta tersebut terdiri dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp5,86 miliar di dua lokasi Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Selanjutnya harta bergerak berupa mobil merek Chevrolet Captiva senilai total Rp193 juta dan logam mulia sejumlah Rp75 juta.
Sedangkan surat berharga yang dimiliki tercatat Rp21,196 juta ditambah giro dan setara kas lain sejumlah Rp1,73 miliar dan 13.776 dolar AS.
Namun Bambang tercatat memiliki utang sebanyak Rp1,62 miliar.
Bambang setelah menjabat sebagai kepala BKF pada 21 Januari 2011 dan pada 1 Oktober 2013 dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan II, namun Bambang tidak melaporkan LHKPN setelah jabatannya naik.