Kamis 13 Nov 2014 14:55 WIB

Menag: Kolom Agama Sama Pentingnya dengan Nama, Alamat, Usia, dan Pekerjaan

Rep: Ahmad Rozali/ Red: Esthi Maharani
 Menteri Agama Lukman hakim Saifuddin.
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Menteri Agama Lukman hakim Saifuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG – Menteri Agam Lukman Hakim Syaifudin kembali menegaskan pentingnya keberadaan kolom agama di dalam KTP. Kali ini, urgensi orasi mengenai urgensi kolom agama disampaikan di hadapan ribuan siswa Madrasah Aliyah yang mengikuti Jambore Osisi Nasional 2014 di Jatinangor, Sumedang, Rabu (12/11).

Menurut Menag, keberadaan nama agama di kolom KTP sama penting dengan kolom nama, alamat, usia dan pekerjaan.

“Tidak hanya nama, alamat, nomer KTP, pekerjaan saja yang penting. Namun kolom agama juga sangat penting,” ujar, Lukman Hakim Syaifudin, di depan ribuan Siswa MA, peserta Jambore Osis Nasional 2014, di Bumi Perkemahan Jatinagor, Sumedang, Jawa Barat, Rabu (12/11).

Lukman menyatakan secara tegas penolakannya terhadap gagasan penghapusan kolom agama di dalam KTP. Dia menjelaskan, perilaku keseharian seseorang sangat diwarnai oleh keagamaan yang dianut.

“Sebab, perilaku manusia tidak bisa dilepaskan dari agama yang dia anut,” ujar dia.

Dia mencontohkan dalam urusan formal, warga sangat membutuhkan nama agama di dalam kolom KTP.

“Mau menikah memerlukan identitas agama. Sebab, perkawinan sah kalau menurut agama yang dianut. Di pengadilan, sumpah kita, ikut agama yang kita anut. Semua urusan, hingga meninggal, kita membutuhkan identitas agama,” ujar Lukman.

Dari raut wajah dan penekanan setiap kalimat yang dia ucapkan, tampak jelas keseriusan lukman dalam menegaskan urgensi kolom agama. Dalam orasinya yang berdurasi selama puluhan menit itu Lukman sekaligus menyinggung pentingnya memahami keragaman dalam beragama.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement