REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Koordinator Pelaksana Koalisi Merah Putih Idrus Marham menegaskan bahwa draf kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan di kediaman Ketum DPP PAN Hatta Radjasa masih akan dibahas kembali dalam pertemuan seluruh anggota KMP.
"Ini (draf kesepakat,y akan kami (KMP) bahas dalam pertemuan-pertemuan yang akan dilakukan besuk," kata Koordinator Pelaksana KMP Idrus Marham di Senayan Jakarta, Kamis.
Sebelumnya telah terjadi kesepakatan antara KIH dan KMP terhadap empat hal; Pertama, kesepakatan mengenai jumlah AKS. Kedua, pintu masuk untuk perubahan Tatib dan UU MD 3 dilakukan melalui badan legislatif. Ketiga, disepakati bahwa revisi tatib dan UU MD 3.
Ketiga, sudah ada kesepakatan mengenai pasal-pasal yang harus diubah. Dan keempat, revisi ditargetkan selesai sebelum tanggal 5 Desember 2014. Namun dalam pertemuan KMP-KIH di kediaman Ketum DPP PAN Hatta Radjasa terjadi perkembangan terkaiat pasal-pasal dalam Tatib dan MD 3 yang akan diubah.
Menurut Idrus, dirinya selaku koordinator pelaksana akan melaporkan perkembangan tersebut ke presidium. "Jadi soal pasal 74 dan pasal 98 itu Kita belum membahas. Besuk baru akan kita bahas bersama presidium KMP," kata Idrus.
Menurut Idrus pada prinsip KMP terkait hak-hak DPR yang sudah diatur dalam UUD 45 harus dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip sistem presidensial. "Namun saya selaku koordinator pelaksana KMP, nanti (keputusannya) akan saya kembalikan ke presidium KMP," kata Idrus.