Kamis 13 Nov 2014 15:54 WIB

Penjualan Aset UGM Rugikan Negara Rp 11,5 Miliar

Rep: Yulianingsih/ Red: Esthi Maharani
Gedung Fakultas Pertanian UGM
Foto: lib.faperta.ugm.ac.id
Gedung Fakultas Pertanian UGM

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penjualan aset tanah milik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta oleh keempat dosen Fakultas Pertanian UGM atas nama Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 11,5 milyar.

Besaran kerugian negara akibat hal itu terkuat dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Kabupaten Bantul kepada empat terdakwa kasus korupsi penjualan aset UGM di Dusun Plumbon, Banguntapan, Bantul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DIY, Kamis (13/11).

Dalam amar dakwaannya, JPU Nurul Damayanti mengatakan pada, para terdakwa dengan peran masing-masing telah melakukan pelepasan hak atas tanah dari Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan UGM ke Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM di Dusun  Wonocatur, Banguntapan, Kabupaten Bantul seluas 29.875 meter persegi.

Selain itu juga tanah seluas 957 meter persegi serta 422 meter Persegi di Dusun Plumbon, Banguntapan, Bantul yang kemudian dijual ke pihak ketiga pada 2003 sebesar Rp 510 juta. Selanjutnya pelepasan hak atas tanah di Dusun Plumbon juga seluas 1.534 meter persegi dan 2.539 meter persegi yang selanjutnya dijual ke pihak ketiga juga pada 2005 sebesar Rp 2.087 Miyar.

Pelepasan hak atas tanah juga di Dusun Wonocatur seluas 455 meter persegi yang juga dijual ke pihak ketiga Rp 136,5 juta. Dengan begitu jumlah uang yang diterima yayasan atas penjualan tanah tersebut sebesar Rp 2,734 Milyar.

Sedangkan nilai tanah yang dialihkan dari UGM menjadi tanah Yayasan Pembina Fakultas Pertanian UGM seluas 29.875 meter persegi dalam perhitungan NJOP 2013 sebesar Rp 8,514 Milyar.

"Karenanya atas perbuatan para terdakwa ini maka negara cq UGM menderita kerugian berupa tanah dinilai seharga Rp 11,248 milyar," ujar JPU.

Mendengar dakwaan JPU tersebut, terdakwa yang juga guru besar UGM, Susamto W mengatakan kepada majelis hakim bahwa pihaknya keberatan dan tidak mengerti atas dakwaan yang dibacakan JPU tersebut.

"Kami merasa tidak mengerti dengan dakwaan JPU. Karena selama penyidikan tidak dijelaskan apa yang disangkakan. Kami telah meminta penjelasan tetapi dijanjikan di pengadilan," ujar Susamto di hadapan Majelis Hakim.

Keempat terdakwa yang merupakan dosen UGM ini menjalani sidang perdana atas kasus tersebut. Keempatnya adalah Guru Besar Fakultas Pertanian UGM Susamto W, Mantan Wakil Dekan III Fakultas Pertanian UGM Triyanto, dosen Jurusan Sosial Ekonomi Fakultas Pertanian Ken Suratiyah dan dosen Budidaya Pertanian Fakultas Pertanian UGM Toekidjo.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement