Kamis 13 Nov 2014 18:02 WIB

Jubir JK: Seseorang Tidak Boleh Dipaksakan Pilih Agama

Wakil Presiden Jusuf Kalla memberi hormat saat Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional, Kalibata, Jakarta, Senin (10/11). (Antara/M Agung Rajasa)
Wakil Presiden Jusuf Kalla memberi hormat saat Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional, Kalibata, Jakarta, Senin (10/11). (Antara/M Agung Rajasa)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Jubir Wapres Jusuf Kalla, Abdullah Husain, menjelaskan seseorang tidak boleh dipaksakan memilih agama untuk mengisi kolom agama dalam KTP. Kalau memang agama yang dianut tidak termasuk dari enam agama yang diakui pemerintah, maka boleh saja dikosongkan kolom tersebut.

“Kalau dari enam agama yang ada: Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, Kong Hucu, tidak ada,maka boleh dikosongkan kolom tersebut,” ujar Husain, kepada Republika, Rabu (12/11).

Wapres JK, jelasnya, memahami bahwa syiah adalah bagian dari Islam. Sehingga  dapat mengisi Islam di kolom agama KTP.

Lagi pula, jelasnya, kebijakan ini adalah warisan pemerintahan sebelumnya. Mendagri terdahulu yang membuat. “Yang sekarang hanya melanjutkan,” imbuhnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement