REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi partai politik yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) di DPRD DKI Jakarta menegaskan tidak akan hadir dalam sidang paripurna pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta sebagai gubernur definitif.
Wakil Ketua DPRD, Muhammad Taufik mengatakan, hal tersebut karena mereka merasa putusan yang dihasilkan dalam paripurna itu bersifat melanggar undang-undang (inkonstitusional).
"Semua KMP besok pasti gak datang. Anda bayangkan, besok dia mengumumkan status Basuki jadi gubernur. Pertanyaan saya kalau dia diputus jadi gubernur terus merangkap wakil gubernur kan melanggar undang-undang," tegasnya di Gedung DPRD, Kamis (13/11).
Ketua KMP DKI Jakarta itu juga mengatakan, keputusan untuk menyelenggarakan sidang paripurna besok adalah keputusan yang dibuat secara sepihak, dan melanggar tata tertib. Dengan demikian, fraksi KMP di DPRD DKI Jakarta menilai mereka tidak boleh mengikuti langkah-langkah yang keliru.
"Ini DPRD kan lembaga negara, bukan lembaga sembarangan. Ada mekanisme sendiri untuk melaksanakan sidang paripurna," jelas politikus Partai Gerindra itu
Sementara itu, anggota dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasrulloh mengatakan pengangkatan Basuki atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta lebih baik ditunda.
Menurutnya lebih baik menunggu arahan dari Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai peraturan yang digunakan dalam mekanisme pengangkatan gubernur.
"Kami masih ada perbedaan peraturan-peraturan jadi lebih baik DPRD menunggu dulu arahan dari MA dan MK agar kepetusan yang diambil bisa lebih jelas," ujar Nasrulloh.
Seperti diketahui, KMP di DPRD DKI Jakarta terdiri dari partai Gerindra, Golkar, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP. Mereka saat ini telah mendelakrasikan KMP DKI Jakarta untuk memperjuangkan pengisian posisi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.