REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Loly mengatakan dua warga negara Indonesia yang mengikuti wajib militer di Singapura harus dicabut kewerganegaraannya. Dengan begitu dua orang Indonesia itu bukan lagi orang Indonesia.
"Kalau menurut Undang-Undang sudah cukup dicabut kewarganegaraannya," kata Yasonna saat ditemui wartawan di Kantor Kemenkumham, Kamis (13/11). Meski demikian, Yasonna meminta pihak-pihak terkait menjelaskan kenapa orang Indonesia mau mengikuti wajib militer di negara lain.
"Kita lihat nanti bagaimana kok bisa ceritanya begitu, nanti minta keterangan Pak Dirjen Imigrasi," katanya.
Kasubag Humas dan TU Dirjen Imigrasi Kemenkumham Heriyanto mengatakan, pihaknya tidak memiliki catatan berapa jumlah warga negara yang mengikuti wajib militer di luar negeri. "Semua data ada di Menteri Luar Negeri," katanya.
Sesuai Undang-Undang 12 tahun 2006 tentang Warga Negara tidak memperboleh mengikuti latihan militer di luar negeri. Terkecuali Warga Negara Indonesia yang mengikuti pendidikan formal mewajibkan seluruh sisanya wajib mengikuti latihan militer.
"Tapi di Pasal 24 dikecualikan kepada orang-orang dia sekolah, di sekolah itu mewajibkan mengikuti latihan kemiliteran," katanya.
Kata Hariyanto masalah-masalah terkait keluar negerian baik masalah sosial maupun masalah hukum semua yang mengurusi Kementerian Luar Negeri. Kemendagri kata dia sifatnya hanya membantu jika diperlukan.