Kamis 13 Nov 2014 22:58 WIB

Dipecat Sepihak, Honing Sanny Gugat DPP PDIP

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
PDI Perjuangan
Foto: indopolitika.com
PDI Perjuangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan politikus PDIP yang juga anggota DPR RI periode 2014-2019, Honing Sanny akan menggugat DPP PDIP. Honing tidak terima atas pemecatan dirinya sebagai kader partai yang berimbas penghilangan statusnya sebagai anggota DPR.

"Saya akan menggugat saudara Andreas Hugo Pareira, DPP PDI Perjuangan, dan KPU sebagai tergugat ketiga," kata Honing dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Kamis (13/11). Honing mengatakan DPP PDIP tidak pernah meminta keterangan maupun klarifikasi soal pemecatan dirinya.

Selain itu DPP PDIP juga tidak pernah memintai keterangan ke pengurus PDIP di daerah. Padahal dirinya sudah dilantik menjadi anggota DPR pada 1 Oktober. "DPC PDI Perjuangan dan DPD PDI Perjuangan NTT juga tidak pernah diminta konfirmasi atas tuduhan tersebut," ujarnya.

Pemecatan terhadap Honing sebagai kader partai dilakukan pada 21 September 2014. Pemecatan itu bermula dari pengaduan yang dilakukan Ketua DPP PDIP Bidang Luar Negeri, Andreas Hugo Pareira. Andreas  yang juga caleg dari daerah pemilihan (dapil) NTT menuding Honing telah menggelembungkan atau memindahkan suara partai di sepuluh kecamatan di dapil NTT. Namun Honing membantah.

"Saya tidak tahu di TPS mana dan siapa saksinya.Semua saksi partai mulai dari TPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten dan KPU Propinsi tidak memberikan catatan atau nota protes seperti yang dituduhkan," sesal Honing. Honing mengatakan semua saksi pemilu di dapil NTT ada dibawah kontrol Andreas selaku pengurus DPP partai.

Logikanya, jika benar ada kecurangan maka saksi-saksi itu yang melapor ke penyelenggara pemilu. Nyatanya, panwaslu maupun KPU tidak menemukan kecurangan seperti yang dituduhkan Andreas. "Untuk itu bisa meminta konfirmasi dari KPU, Bawaslu karena semua data ada di kedua lembaga resmi negara yang mengurusi soal pemilu," kata Honing.

Sebelum dipecat, DPP PDIP meminta Honing mundur sebagai anggota DPR. Namun permintaan itu ditolak Honing. Dia beralasan jika dia mundur maka sama saja membenarkan tuduhan yang dilakukan Andreas. Di sisi lain Honing juga tidak mau mengecewakan kepercayaan masyarakat NTT yang telah memilihnya. "Karena DPR adalah wakil rakyat dan itu berkaitan dengan kepercayaan," katanya.

Honing merasa heran dengan sikap Andreas yang tidak mau mengadukan selisih suara pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Dia menilai Andreas tidak memberikan pelajaran yang baik bagi para calon politisi. Honing juga curiga Ketua Umum Megawati Soekarnoputri tidak mendapatkan informasi yang berimbang tentang kasus yang dihadapinya.

"Akhirnya saya berharap pengadilan menjadi tempat yang pas untuk membuka kembali kasus ini secara terang benderang," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement