REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sosok Jaksa Agung pengganti Basrief Arief belum juga di tunjuk Presiden Joko Widodo, banyak pihak yang menyarankan agar Jaksa Agung berasal dari internal kejaksaan seperti termaktum pada Pasal 9 dan Pasal 20 UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RII.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Fariz Fachryan mengharapakan Presiden Joko Widodo memilih Jaksa Agung dari sosok internal yang mempuyai segudang pengalaman di instansi Korps Adhiyaksa. Selain itu calon dari internal dinilai mampu membenahi penanganan kasus yang selama ini belum terselesaikan.
"Saya kira jika ingin melakukan pembenahan yang cepat di Kejaksaan Agung, Jokowi harus menunjuk pihak internal yang bepengalaman sebagai Jaksa Agung," kata Fariz dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (13/11).
Dia menyakini bila dari internal dapat memberi perubahan baru di lingkungan Korps Adhyaksa. Mereka tak perlu memakan waktu lama membenahi segala persoalan yang selama ini menjadi kendala dalam penyelidikan maupun penyidikan.
"Pihak internal bisa bekerja dengan cepat membenahi Kejagung. Karena mereka sudah mengetahui seluk-beluk Kejagung," ujarnya.
Beredar kabar, sudah ada beberapa kandidat dari internal ditangan Jokowi, diantaranya Pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung Andhi Nirwanto, Jampidsus Kejagung Raden Widyo Pramono, M Yusuf (Jaksa yang bertugas sebagai Ketua PPATK) dan nama lainnya.
Jika dilihat dari pengalaman dan rekam jejak, Andhi dinilai lebih layak sebagai pengganti Basrief memimpin Kejaksaan. Sebab tinggal satu langkah lagi karena Andhi sudah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Apalagi belakangan dikabarkan Andhi telah menghadap Jokowi ke istana presiden.
Sejumlah prestasi Andhi juga menjadi catatan lain. Selaku Tim Pemburu Aset dan Buronan Koruptor, Andhi pernah mengekstradisi buronan Tipikor Andrian Kiki Ariawan dari Perth Australia dan terpidana Tipikor mantan Dirut TVRI Sumita Tobing.