REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta terkait pelantikan Ahok sebagai gubernur tidak mencapai kuorum. Anggota DPRD yang hadir hanya 44 dari total 106 anggota.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, mengatakan jumlah anggota dewan yang hadir tak mempengaruhi jalannya sidang. Kuorum dinilai tidak menjadi syarat pelaksanaan sidang "Tidak perlu kuorum untuk melangsungkan sidang," kata Prasetyo di Jakarta Jumat (14/11).
Dari 44 anggota yang hadir, tidak ada satu pun anggota dewan dari Koalisi Merah Putih (KMP). Sidang paripurna berlangsung singkat, yakni sekira 10 menit, tanpa ada interupsi.
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement