REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta yang dilaksanakan pada Jum'at (14/11) berjalan sangat singkat. Sidang Paripurna Istimewa Pengumuman Pengisian Jabatan Gubernur Provinsi DKI Jakarta kepada Ahok berjalan hanya tujuh menit.
Sidang paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi pada pukul 10:52. Setelah itu, prasetyo mengumumkan keputusan Mendagri mengenai pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Prasetyo mengatakan, keputusan pengangkatan Ahok, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta didasari dari UU No 32 Tahun 2004. UU in menjelaskan tentang pengangkatan wakil gubernur menjadi gubernur apabila gubernur sebelumnya dihentikan. UU inilah yang menjadi dasar keputusan Mendagri untuk mengangkat Ahok.
Pengumuman pengisian Gubernur DKI Jakarta oleh Ahok pun selesai pada pukul 10:59. Ketua DPRD pun menutup acara sidang dan mengucapkan selamat kepada Gubernur DKI Jakarta terbaru, Ahok.