Jumat 14 Nov 2014 12:31 WIB

Larangan Rapat di Hotel Ancam Industri Perhotelan

Presiden Jokowi dan Wapres JK.
Foto: AP Photo
Presiden Jokowi dan Wapres JK.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Pekalongan, Jawa Tengah menyatakan imbauan Presiden Joko Widodo agar pegawai negeri sipil atau lembaga pemerintah tidak menggelar rapat di hotel mengancam industri perhotelan dan restoran.

Bagian Marketing dan Promosi PHRI Pekalongan, David Elsanur di Pekalongan, Jumat (14/11) mengatakan selama ini pendapatan hotel dan restoran sekitar 400 persen berasal dari kegiatan pemerintahan.

"Oleh karena itu, imbauan Presiden Jokowi agar PNS tidak menggelar rapat di hotel maka akan mematikan bisnis perhotelan dan restoran karena pendapatan industri perhotelan dipastikan anjlok," katanya.

Menurut dia, saat ini jumlah hotel bintang dan nonbintang di Pekalongan sebanyak 26 unit sehingga pemberlakuan larangan itu juga akan mengancam pemutusan hubungan kerja (PHK) para karyawan. "Meski larangan PNS menggelar rapat di hotel masih bersifat imbauan tetapi hal itu sudah mempengaruhi pendapatan hote," katanya.

Ia meminta pada pemerintah meninjau ulang terhadap kebijakan PNS mengelar kegiatan dinas di hotel karena hal tersebut akan membawa dampak relatif cukup besar pada perkembangan usaha industri perhotelan dan restoran. Kegiatan pertemuan yang diselenggarakan oleh pemerintah di hotel, kata dia, tercatat berkontribusi hingga mencapai 40 persen dari total kontribusi pendapatan yang didapatkan oleh industri perhotelan.

"Selain itu, dampak lain imbauan larangan PNS menggelar kegiatan di hotel juga akan menimbulkan perebutan tamu hotel. Kami masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement